Berita Terkini

Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS, KPU Kab. Kerinci Tetapkan 198.386 DPS

KPU Kabupaten Kerinci telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Kabupaten Kerinci pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ini berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kegiatan ini dilaksanakan di Mahkota Sutis Hotel, Rabu (5/5/23). Kumaini selaku Ketua KPU Kabupaten Kerinci, didampingi oleh Anggota Serta Sekretaris KPU Kabupaten Kerinci secara resmi membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Kabupaten Kerinci. Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh PPK, PPS, dan Pantarlih yang telah bekerja keras. "Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dari mulai pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian oleh Pantarlih, Rekapitulasi di Tingkat PPS, kemudian berlanjut di tingkat PPK, tentu bukan hal yang mudah. Namun para Pantarlih, PPS dan PPK di Kabupaten Kerinci tidak menyerah dan terus berupaya untuk mendapatkan data yang valid. Tentu saya apresiasi ini dan mengucapkan banyak terima kasih sehingga kita bisa sampai ke tahap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS di tingkat Kabupaten Kerinci. Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab atas kinerja kita semua dalam melaksanakan tahapan pemutakhirkan data pemilih” Tambahnya. Kumaini dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apabila dalam keberjalanan rapat ini dirasa terdapat satu dan lain hal, kami sangat terbuka untuk menerima koreksi dan masukan. “Kami membuka pintu selebar-lebarnya apabila ingin mengoreksi data yang nanti disampaikan, kami persilahkan." pungkasnya dalam sambutan. Rapat Pleno Terbuka ini hadir PPK se-Kabupaten Kerinci untuk menyampaikan hasil Rekapitulasi dan Penetapan DPS ditingkat kecamatan. Selain itu juga turut hadir perwakilan Bawaslu, Dukcapil, Kabagpem, Kesbangpol, Pihak Kepolisian, Dandim, Kejaksaan, serta perwakilan Partai Politik, dan naradamping DPD. Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Kabupaten Kerinci menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)* dengan jumlah 198,386 pemilih dengan rincian 98,399 pemilih laki-laki, 99,987 pemilih perempuan yang tersebar di 18 kecamatan 287 Kelurahan dan desa, serta 849 TPS di Kabupaten Kerinci. *Berita Acara Nomor 171/PL.01.2/1501/2023 (Humas KPU kab. Kerinci).

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bakal Calon (DPD) dalam wilayah Kabupaten Kerinci

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam wilayah Kabupaten Kerinci. Pelaksanaan rapat kooordinasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini di Aula Kantor KPU Kabupaten Kerinci, Selasa (28/3/2023). Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Ketua dan Angggota KPU Kab. Kerinci, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) divisi Data se-kabupaten Kerinci, Liaison officer bakal calon DPD, Bawaslu, kesbangpol, dan pihak kepolisian. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Rapat Koordinasi Mengenai Tindak Lanjut Terhadap Perbedaan Alamat di Dokumen Kependudukan Penduduk

#TemanPemilih,  Ketua KPU Kabupaten Kerinci Kumaini, didampingi Anton Pudy selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kerinci beserta staf sekretariat KPU melakukan rapat koordinasi mengenai tindak lanjut terhadap perbedaan alamat di dokumen kependudukan penduduk dengan nama desa sesuai Kepmendagri, di Ruangan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kerinci, Jumat (24/3/23). Pada rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setrda Kerinci, Kepala Dinas PMD kab. Kerinci, Kepala Dukcapil kab. Kerinci, Kepala Badan Kasbangpol kab. Kerinci, Camat Air Hangat, Camat Air Hangat Barat, dan 3 kepala desa, yakni desa Koto Baru Semurup, desa Baru Semurup, serta desa Air Panas Baru. Kumaini selaku Ketua KPU Kabupaten Kerinci dalam kesempatan tersebut meminta agar forum untuk terus berkordinasi secara terus menerus agar permasalahan ini segera tuntas demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Kerinci resmi melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS)

#TemanPemilih, Senin (13/3/2023), KPU Kabupaten Kerinci resmi melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kebun Baru Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci. . Pelantikan Wahyuni Puji Astuti sebagai PAW PPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Kerinci. Kumaini, M.Pd, selaku Ketua KPU Kabupaten Kerinci memimpin pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan Pakta Integritas Penggantian Antar Waktu.   . . #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Kerinci Melaksanakan Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat PPK

#TemanPemilih, Selasa (7/3), KPU Kabupaten Kerinci melaksanakan tes praktek dan wawancara dalam rangka seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kerinci. Pelaksanaan tes praktek dan wawancara merupakan lanjutan dari proses seleksi administrasi yng telah dilakukan sebelumnya. Pelaksanaan Tes Praktek dan Wawancara dilaksanakan 2 Hari, dimulai dari tanggal 07 Maret 2023 s.d 08 Maret 2023 di Kantor KPU Kabupaten Kerinci.

Anggota KPU Kabupaten Kerinci (Pepizon) mendapat kesempatan menyampaikan secara langsung kepada pengurus partai politik terkait aturan & mekanisme verifikasi administrasi partai politik

#TemanPemilih, hari ini Anggota KPU Kabupaten Kerinci yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Pepizon, hadir dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pendaftaran & Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam kegiatan ini, Pepizon mendapat kesempatan menyampaikan secara langsung kepada pengurus partai politik terkait aturan & mekanisme verifikasi administrasi partai politik yang pelaksanaannya dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Perlu diketahui, Koordinasi antar KPU & Bawaslu selaku penyelenggara primer Pemilu penting demi menjamin proses dan hasil Pemilu memenuhi asas Luber & Jurdil.

Populer

Belum ada data.