KPU Kabupaten Kerinci telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Kabupaten Kerinci pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ini berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kegiatan ini dilaksanakan di Mahkota Sutis Hotel, Rabu (5/5/23). Kumaini selaku Ketua KPU Kabupaten Kerinci, didampingi oleh Anggota Serta Sekretaris KPU Kabupaten Kerinci secara resmi membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Kabupaten Kerinci.
Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh PPK, PPS, dan Pantarlih yang telah bekerja keras.
"Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dari mulai pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian oleh Pantarlih, Rekapitulasi di Tingkat PPS, kemudian berlanjut di tingkat PPK, tentu bukan hal yang mudah. Namun para Pantarlih, PPS dan PPK di Kabupaten Kerinci tidak menyerah dan terus berupaya untuk mendapatkan data yang valid. Tentu saya apresiasi ini dan mengucapkan banyak terima kasih sehingga kita bisa sampai ke tahap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS di tingkat Kabupaten Kerinci. Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab atas kinerja kita semua dalam melaksanakan tahapan pemutakhirkan data pemilih” Tambahnya.
Kumaini dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apabila dalam keberjalanan rapat ini dirasa terdapat satu dan lain hal, kami sangat terbuka untuk menerima koreksi dan masukan.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya apabila ingin mengoreksi data yang nanti disampaikan, kami persilahkan." pungkasnya dalam sambutan.
Rapat Pleno Terbuka ini hadir PPK se-Kabupaten Kerinci untuk menyampaikan hasil Rekapitulasi dan Penetapan DPS ditingkat kecamatan. Selain itu juga turut hadir perwakilan Bawaslu, Dukcapil, Kabagpem, Kesbangpol, Pihak Kepolisian, Dandim, Kejaksaan, serta perwakilan Partai Politik, dan naradamping DPD.
Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Kabupaten Kerinci menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)* dengan jumlah 198,386 pemilih dengan rincian 98,399 pemilih laki-laki, 99,987 pemilih perempuan yang tersebar di 18 kecamatan 287 Kelurahan dan desa, serta 849 TPS di Kabupaten Kerinci.
*Berita Acara Nomor 171/PL.01.2/1501/2023
(Humas KPU kab. Kerinci).