Sosialisasi

Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

#TemanPemilih, taukah kamu bahwa selain melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), di tahun ini kita juga akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan tahapan & jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024 ialah pemenuhan persyaratan dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan yang akan berlangsung pada tanggal 5 Mei 2024 s.d. 19 Agustus 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Untuk hal ini, Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan informasi awal terkait salah satu aspek pemenuhan persyaratan dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana tertuang dalam Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 507/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 13 Maret 2024 perihal Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal diantaranya: 1. Bakal Calon Perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk; 2. Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keptutusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. Surat pernyataan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagaimana  diatur dalam  Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el atau fotokopi Surat Keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 4. Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan; 5. Daftar pendukung akan diinput oleh Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Untuk mengakses secara utuh surat dinas sebagaimana dimaksud, dapat mengunduh dengan mengklik tautan berikut.

KPU Kabupaten Kerinci akan melaksanakan sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc PPK & PPS melalui SIAKBA

Catet tanggalnya ya. 14 November 2022, KPU Kabupaten Kerinci akan melaksanakan sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc PPK & PPS melalui SIAKBA bertempat di Pasar Senen, Kec. Siulak. Bagi kamu yang ingin tahu informasi terkait proses pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024, jangan lupa sempatkan diri mengunjungi gerai KPU Kabupaten Kerinci. Selain itu, kami juga menyiapkan souvenir dan doorprize terbatas untuk #TemanPemilih yang beruntung. 

KPU Kabupaten Kerinci melangsungkan Rapat Koordinasi Penyampaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, hari ini (28/7) KPU Kabupaten Kerinci melangsungkan Rapat Koordinasi Penyampaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Kerinci. Hadir pada kegiatan tersebut seluruh Komisioner KPU, Bawaslu, Kesbangpol, dan berbagai perwakilan pengurus partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 dalam wilayah Kabupaten Kerinci. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini, serta dilanjutkan pemaparan materi terkait pokok-pokok aturan yang tertuang dalam PKPU 4 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Pepizon selaku Anggota KPU yang mebidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Pada kesempatan yang sama, Bawaslu menghimbau kepada KPU Kabupaten Kerinci untuk mengintensifkan sosialisasi terkait mekanisme verifikasi partai politik serta menyiapkan secara matang pengoperasian Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai alat bantu kegiatan verifikasi, sehingga proses verifikasi partai politik di Kabupaten Kerinci berjalan tanpa kendala. Selain itu KPU Kabupaten Kerinci juga memberikan kesempatan tanya-jawab bagi perwakilan pengurus partai politik yang hadir berkenaan dengan proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Populer

Belum ada data.