Sekretaris KPU Kabupaten Kerinci, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Indonesia;
Berdomisili di wilayah kerja pada Kecamatan yang dilamar;
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Sehat jasmani dan rohani;
Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi,baik instansi pemerintah maupun swasta dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
PERSYARATAN KHUSUS
Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi :
Minimal D-III semua jurusan
Mampu mengoporasikan komputer minimal Menguasai MS. Office (Word, Excel dan Power Point)
Memiliki pengetahuan kepemiluan
Bersedia dan mampu bekerja sepenuh waktu
Mampu bekerja sama dalam tim
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertempat di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci, dilampiri dengan:
Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, penghargaan, dsb bila ada);
Surat pengalaman kerja bila ada;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku *);
Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas *).
Persyaratan administrasi angka 6 *) dan 7 *) dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
Persyaratan Umum huruf d dan h dilampirkan bersamaan dengan persyaratan administrasi.
TATA CARA PENDAFTARAN DAN KETENTUAN LAINNYA SILAKAN KLIK PADA LAMPIRAN BERIKUT
Lampiran 1. Pengumuman
Lampiran 2. Form Pendaftaran