Penerimaan Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Sekretaris KPU Kabupaten Kerinci, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Berdomisili di wilayah kerja pada Kecamatan yang dilamar;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
- Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi,baik instansi pemerintah maupun swasta dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
PERSYARATAN KHUSUS
Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi :
- Minimal D-III semua jurusan
- Mampu mengoporasikan komputer minimal Menguasai MS. Office (Word, Excel dan Power Point)
- Memiliki pengetahuan kepemiluan
- Bersedia dan mampu bekerja sepenuh waktu
- Mampu bekerja sama dalam tim
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertempat di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci, dilampiri dengan:
- Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
- Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, penghargaan, dsb bila ada);
- Surat pengalaman kerja bila ada;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku *);
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas *).
- Persyaratan administrasi angka 6 *) dan 7 *) dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
- Persyaratan Umum huruf d dan h dilampirkan bersamaan dengan persyaratan administrasi.
TATA CARA PENDAFTARAN DAN KETENTUAN LAINNYA SILAKAN KLIK PADA LAMPIRAN BERIKUT
Bagikan:
Telah dilihat 4,349 kali