Pengumuman

PENGUMUMAN | SYARAT MINIMAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KERINCI TAHUN 2024

Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci mengumumkan hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor 632 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2024, ditetapkan:

  1. Syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan minimal berjumlah 19.766 (sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh enam) dukungan;
  2. Jumlah dukungan harus tersebar paling sedikit di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten Kerinci, yaitu paling sedikit 10 (sepuluh) Kecamatan.

Dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan serta pengumuman selengkapnya dapat diunduh melalui tautan bit.ly/1501_perseorangan2024,

atau dengan menghubungi Helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci, Jln. Angkasapura, Desa Angkasapura, Kec. Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi 37171.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 537 kali