KPU Kabupaten Kerinci mengadakan seleksi Bank Penampung Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
#TemanPemilih, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1373 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penatausahaan Seleksi Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
.
Berdasarkan hal tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci mengadakan seleksi Bank Penampung Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
.
.
Bagikan:
Telah dilihat 522 kali